Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Persetujuan APBD 2021 Ditunda
(HM Ridha Darmawan)
TENGGARONG, Rapat
Paripurna DPRD Kutai Kartanegara terkait dengan persetujuan APBD Kukar 2021,
yang awalnya akan dilaksanakan pada Senin (30/11/2020) ditunda.
Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan menyebut penundaan rapat tersebut karena pemerintah belum ada menyampaikan kesiapannya untuk menyampaikan laporan nota penjelasan terhadap nota keuangan terkait Raperda APBD Tahun 2021.
"Kendalanya bisa jadi karena
adanya perubahan sistem keuangan, kalau dulu pakai Simda, kemudian berubah jadi
Simral dan sekarang menggunakan SIPD (sistem informasi perencanaan dan keuangan
daerah)," ungkap Ridha Darmawan, Senin (30/11/2020) siang diruang Banmus DPRD
Kukar.
Dikatakan Ridha Darmawan
jika mengacu aturan PP dan permendagri, persetujuan APBD pada akhir November
ini (30 November 2020).”Tetapi kemungkinan karena belum clear, sehingga tertunda. Sistem sekarang
memang baru dan entrinya harus terperinci, tidak seperti dulu global. Apalagi
kondisi sekarang kasus Covid-19 belum terkendali sehingga tentu sangat
mempengaruhi,” ujarnya.
Ridha Darmawan
menambahkan agenda rapat yang diagendakan adalah penyampaian nota penjelasan Terhadap
Nota Keuangan tentang Raperda APBD Tahun 2021 , kemudian Pemandangan Umum
Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda APBD tahun 2021, dan Rapat
Paripurna Tanggapan Pemerintah terhadap pemasangan umum Fraksi DPRD tentang nota
keuangan Raperda APBD 2021Kukar.
“Sesuai dengan
persetujuan KUA PPAS RAPBD 2021 telah disepakati dengan nilai Rp3,6 triliun,
kalau ada perubahan nilai pada saat penyampaian nota penjelasan tidak serta
merta langsung dirubah, namun mekanismenya melalui pembahasan TAPD dan DPRD
kemudian nanti dibuatkan berita acara rapat. Prosesnya dalam APBD 2021 ini
nanti setelah ada persetujuan DPRD kemudian nanti akan dievaluasi pemprov
terakhir nanti disahkan,”paparnya.(awi/adv)